Minggu, 04 April 2010

Kerjasama Pemerintah-Swasta Dalam Bidang Sanitasi

Oleh: Teguh Indra Budiman

1.1 Latar Belakang
Penyediaan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman (PS PLP) atau sanitasi yang mencakup air limbah, persampahan, dan drainase merupakan salah satu prioritas dari Pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni. PS PLP sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Namun di sisi lain, ada keterbatasan pendanaan bagi pengembangan PS-PLP ini. Hal inilah menjadi salah satupenyebab, mengapa akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana sanitasi saat ini masih rendah.

Beberapa parameter yang menunjukkan kinerja pelayanan penyehatan lingkungan permukiman saat ini masih rendah. Antara lain : (i) Tingginya angka sakit dan kematian yang disebabkan waterborne diseases; (ii) Cakupan akses pelayanan persampahan dan air limbah yang masih sangat kecil; (iii) Masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai kebersihan perkotaan karena lemahnya penanganan dan pengelolaan sampah; (iv) Banjir yang masih terus terjadi sebagai akibat tidak adanya pelayanan drainase yang memadai serta banyaknya sampah yang ada dalam saluran drainase; (v) Banyaknya rumah-rumah liar yang mengganggu kualitas lingkungan perkotaan; serta (vi) Lemahnya kualitas institusi/ lembaga pengelola PS PLP.

Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air limbah, persampahan dan drainase permukiman adalah bagaimana melakukan penanganan secara lebih baik, sehingga diperoleh: (1) Peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air limbah, persampahan, dan drainase yang dapat mengiringi peningkatan pertumbuhan penduduk yang pesat terutama di daerah perkotaan; (2) Penurunan angka sakit dan kematian yang disebabkan oleh waterborne diseases terutama pada bayi dan anak-anak; (3) Pemenuhan sasaran Millenium Development Goals (MDGs) oleh pemerintah, yaitu : untuk dapat melayani separuh dari populasi penduduk yang belum mendapatkan akses sanitasi (air limbah dan sampah) sampai tahun 2015 secara bertahap; (4) Terciptanya lingkungan hidup yang bersih, sehat, nyaman, dan layak huni.
Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan Kebijakan Pemerintah sebagai terobosan, yaitu dengan melibatkan peran serta masyarakat, lembaga masyarakat dan pihak swasta.
Ketentuan mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta telah diatur dalam Perpres No.67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan badan usaha swasta. Selain itu juga telah diatur dalam UU no 7 tahun 2004 tentang SDA dan PP No.16 tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM).

1.2 Sekilas mengenai KPS

Secara singkat KPS dapat didefinisikan sebagai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak kerja sama legal antara Pemerintah dan badan usaha swasta, dimana pihak swasta menyediakan aset dan atau menyelenggarakan pelayanan, dengan memperoleh imbalan pembayaran. Imbalan pembayaran tersebut diperhitungkan berdasar besaran pengembalian biaya modal dan bunganya yang telah dikeluarkan selama masa berlangsungnya kontrak kerjasama (konsesi). Imbalan pembayaran tersebut tergantung pula dari tingkat kinerja pelayanan yang diselenggarakan dalam jangka panjang selama masa berlangsungnya kontrak kerjasama (konsesi).
Kerjasama Pemerintah dengan Swasta/KPS dilakukan melalui suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak, antara instansi pemerintah dengan badan usaha/pihak swasta, dimana:
• Pihak swasta melaksanakan sebagian fungsi pemerintah selama waktu tertentu
• Pihak swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi tersebut, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
• Pihak swasta bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan fungsi
tersebut, dan
• Fasilitas pemerintah, lahan atau aset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak
swasta selama masa kontrak.

Dasar kerjasama dalam KPS adalah antara lain :
• Kerjasama saling menguntungkan
• Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Pembangunan Infrastruktur
• Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah serta KepMendagri No. 17 Tahun 2007
• Dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

1.3 Konsep Kerjasama KPS dalam Layanan Sanitasi

Strategi yang disusun agar memungkinkan pihak swasta ingin lebih berperan serta dalam penyediaan layanan sanitasi, secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Membentuk aturan yang kompetitif dan transparan ataupun mekanisme kerjasama pemerintah dan swasta yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
2. Melembagakan sistem penyelenggaraan sanitasi dengan pelibatan swasta dan masyarakat sebagai operator layanan
3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi sanitasi
4. Penyelenggaraan dengan pengembangan sistem insentif
5. Pemberdayaan usaha ekonomi kelompok masyarakat miskin (propoor sanitation). Secara khusus, mekanisme kerjasama pemerintah dan swasta telah diatur dalam Perpres 67/ 2005 yang diantaranya mengatur aspek penanganan persampahan.

1.4 Layanan Sanitasi Melalui KPS

Melalui strategi yang telah disebutkan diatas tersebut diharapkan sebagian beban layanan sanitasi dapat diambil alih ke pihak swasta. Adapun layanan sanitasi yang dapat digarap swasta antara lain :
1. Kontrak pelayanan untuk menyapu jalan raya di wilayah tertentu
2. Kontrak pelayanan untuk mengangkat sampah dari wilayah tertentu/ tempat pembuangan sementara (TPS) dan membawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
3. Kontrak pelayanan pemeliharaan kebersihan taman kota
4. Kontrak pengelolaan untuk mengelola TPA atau IPST (Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu; pemilahan, pemusnahan, pengomposan dan cut and fill (sanitary landfill)
5. Kontrak pelayanan beberapa kombinasi kegiatan pelayanan yang tersebut di atas
6. Kontrak konsesi untuk menangani semua tugas persampahan tersebut diatas
7. Konsesi pengelolaan air limbah untuk wilayah pelayanan tertentu termasuk IPLT
8. Konsesi wilayah pelayanan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
9. Kontrak pelayanan untuk Mandi Cuci Kakus komunal di daerah padat penduduk
10. Kontrak pelayanan penagihan iuran ke pelanggan
11. Kontrak operasional dan pemeliharaan IPAL
12. Kontrak pelayanan pemasangan jaringan IPAL
13. Kontrak manajemen untuk pengelolaan IPAL
14. Kontrak pelayanan untuk beberapa kombinasi kegiatan pelayanan
15. Kontrak pelayanan Operasi dan pemeliharaan serta perbaikan alur drainase;
16. Kontrak pelayanan untuk pemantauan pengendali banjir di wilayah padat penduduk;
17. Kontrak pelayanan normalisasi saluran drainase;
18. Kontrak pelayanan pembersihan drainase;
19. Kontrak manajemen untuk sistem drainase di lingkungan permukiman.

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar